Ternyata Ini yang Membuat Andi Narogong Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP
Tanggal: 14 Agu 2017 10:45 wib.
Tampang.com – Belum lama kabar meninggalnya seorang saksi kunci korupsi mega proyek Johannes Marliem di LA, Amerika Serikat. Hari ini digelar sidang pertama tersangka ketiga yaitu Andi Agustinus alis Andi Narogong. Sidang perdana ini akan di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntuk Umum. Hal itu akan membongkar peran Andi Narogong dalam korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.
Andi merupakan seorang pengusaha yang memberikan uang kepada para anggota Komisi II DPR dan pejabat di Kemendagri agar ia dapat diberi kesempatan untuk menjalankan proyek e-KTP. Selain itu, ia disebut – sebut sebagai pihak yang mengatur jalannya lelang dan yang menentukan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Dari total anggaran tersebut , ia kurangi dengan biaya pajak sebesar 11,5 persen , sebanyak 51 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dipakai untuk belanja modal pembuatan e-KTP, sedangkan sisanya 49 persen atau sekitar Rp 2,6 triliun untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kemendagri, para anggota Komisi II DPR, dan lainnya.
Sedangkan Andi sendiri mendapatkan jumlah yang paling besar yaitu senilai 11 persen atau Rp 574 miliar. Sungguh nilai yang tidak sedikit. Namun, saat ini rupanya masih terdapat nama – nama yang masih dalam penyelidikan.