Terkuak, Modus Ahmad Rafif Kelola Saham Sampai Rp 96 M Sejak 2022
Tanggal: 8 Jul 2024 21:42 wib.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan temuan terkait praktik skema investasi yang dilakukan oleh seorang influencer saham bernama Ahmad Rafif. Skema investasi ini diduga melibatkan pengelolaan dana dari masyarakat dengan nilai mencapai Rp 96 miliar sejak tahun 2022.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menyatakan bahwa menurut keterangan dari Ahmad Rafif, sebelumnya ia pernah bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan sekuritas. Namun, Rafif diduga telah menyalahgunakan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat melalui skema titip dana dalam periode 2022-2024.
Friderica menambahkan bahwa Ahmad Rafif telah melakukan penghimpunan dana dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas. Dana yang berhasil terhimpun kemudian diolah menjadi dana operasional perusahaan dan digunakan untuk membayar gaji karyawan, keperluan pertemuan di hotel, serta biaya perjalanan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 96 miliar, namun hingga saat ini, pihak yang mengalami kerugian akibat praktik investasi tersebut belum dapat diketahui secara pasti.
Dari hasil investigasi ini, Friderica Widyasari Dewi memberikan peringatan kepada para influencer agar berhati-hati dalam menjaga kepercayaan pengikut atau followersnya. Hal ini dikarenakan apabila kepercayaan tersebut dimanfaatkan dan kemudian diingkari, para pengikut dapat meninggalkan influencer tersebut. Di sisi lain, OJK tetap berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan para pegiat media sosial dengan tujuan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dan meningkatkan kesadaran akan potensi risiko yang terkait dengan praktik investasi yang dilakukan oleh individu atau entitas tertentu. Selain itu, edukasi keuangan menjadi kunci dalam membangun kesadaran dan perlindungan diri terhadap praktik investasi yang berpotensi merugikan.
Sebagai informasi tambahan, menurut laporan dari OJK, kasus praktik investasi yang melibatkan influencer atau public figure bukanlah hal yang jarang terjadi. Dalam era digital seperti sekarang, pengaruh media sosial dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk atau investasi tanpa menyadari risiko yang terkait. Oleh karena itu, penting untuk senantiasa meningkatkan literasi keuangan dan melakukan penelitian mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.
Peningkatan kesadaran akan risiko investasi juga dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi skema investasi yang tidak sesuai dengan aturan dan dapat berpotensi merugikan. Dengan demikian, penting untuk memiliki pengetahuan yang cukup sebelum menanamkan dana dalam suatu investasi.
Dalam hal ini, peran OJK dalam melakukan pengawasan dan memberikan edukasi keuangan sangatlah penting. OJK memiliki tugas untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam sektor keuangan, termasuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan penipuan investasi. Selain itu, OJK juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia.