Sumber foto: google

Terjerat Utang Rp 10 Juta, Seorang Pengemudi Taksi Online Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Tanggal: 17 Mei 2024 21:48 wib.
Seorang pengemudi taksi online bernama Akbarullah Muhammad Prayuda (25) nekat mencuri enam ban mobil beserta peleknya akibat terlilit utang. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut diperuntukkan pelaku untuk membayar utang-utang. Hal ini menjadi perhatian publik atas kondisi finansial yang kian memprihatinkan di kalangan pekerja informal.

Akbarullah diketahui memiliki utang sebesar Rp 10 juta, yang menumpuk lantaran tak bisa membayar uang sewa mobil yang ia gunakan sehari-hari untuk menarik penumpang. Polisi mengungkap, keenam ban mobil beserta peleknya itu dicuri Akbar di dua lokasi yang berbeda, dalam aksi pencurian yang dilakukan pada hari yang sama, yakni Selasa (7/5/2024).

Pencurian pertama dilakukan Akbar di parkiran mobil lantai empat ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB. Di lokasi ini, Akbar menggasak tiga ban dan pelek mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2685 TZI. Dari ITC Cempaka Mas, pelaku menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara. Pada pukul 20.50 WIB, ia mencuri tiga ban dan pelek mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2216 UYB. Untuk membawa barang-barang curian, Akbar menggunakan mobil Suzuki APV.

Polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan, dan berhasil menganalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV. Dengan berbekal nomor polisi yang tertera pada mobil Suzuki APV, pihak berwajib melakukan penelusuran dan menemukan bahwa mobil itu miliki seseorang berinisial Y yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara. Rupanya, Y menyewakan mobil kepunyaannya kepada Akbar dengan harga Rp 350.000 per hari. Mengetahui mobilnya digunakan untuk aksi pencurian, Y menyampaikan informasi kepada polisi bahwa Akbar juga tinggal di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mengincar pelaku ke kediamannya. Akbar berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata menjual ban beserta pelek mobil hasil curian ke penadah yang bernama Sumihar Hutajulu (46), dan dari pencurian tersebut, Akbar mendapatkan uang senilai total Rp 1.800.000.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian menjelaskan bahwa pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam ke pelaku berinisial SH dengan harga Rp 300.000 per ban. Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sumihar Hutajulu selaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved