Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Mengaku Tak Bersalah

Tanggal: 3 Okt 2017 15:58 wib.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, kembali menjalani sidang. Dua terdakwa tersebut adalah Siti Aisyah, perempuan asal Indonesia dan Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam. Keduanya mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan saat awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).

Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.

Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali ditujukan untuk Aisyah.

Wanita yang berusia 25 tahun itu datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.

Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Juru bahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.

Penerjemah mengatakan kepada pengadilan bahwa kedua terdakwa memohon untuk dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kedua terdakwa tersebut ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur. Keduanya dituduh menggosok zat kimia beracun VX pada wajah Kim Jong Nam.

Namun, kedua perempuan itu segera membantah tuduhan tersebut. Mereka berdua mengaku ditipu, lantaran yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved