Sumber foto: Google

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

Tanggal: 11 Des 2024 20:28 wib.
Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng 9/12/24 terbukti menembak Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal. Keputusan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini bermula saat Aipda Robig, seorang anggota kepolisian, terlibat dalam insiden tragis di SMKN 4 Semarang. Pada saat kejadian, GR yang saat itu sedang berada di area sekolah menjadi korban tembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig. Insiden ini telah menimbulkan kecaman dan protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Aipda Robig terbukti melakukan kelalaian serius yang mengakibatkan kematian seorang siswa. Tindakan tidak terpuji ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Keputusan memberhentikan Aipda Robig dengan tidak hormat merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum. Diharapkan bahwa tindakan yang diambil oleh Propam Polda Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi seluruh aparat kepolisian di Indonesia untuk berperilaku sesuai dengan kode etik dan standar keprofesionalan yang tinggi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap anggota kepolisian. Perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan untuk menindak aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar tercipta akuntabilitas yang tinggi.

Kontroversi yang muncul dari kasus ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian perlu lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini akan membantu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Keputusan Propam Polda Jawa Tengah ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di luar jangkauan hukum. Komitmen dalam menegakkan keadilan harus menjadi prinsip utama bagi setiap aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, kasus Aipda Robig yang terbukti menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal membawa dampak yang cukup signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diberikan oleh Propam Polda Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi internal di tubuh kepolisian agar tercipta lembaga penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved