Sumber foto: Google

Terbukti Rudapaksa Tahanan Wanita Tiga Kali, Aiptu Lilik Cahyadi Dipecat Polda Jatim

Tanggal: 25 Apr 2025 18:54 wib.
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Lilik Cahyadi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pacitan, atas kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita. Lilik terbukti melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali selama korban berada dalam tahanan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan sidang etik yang ketat, Polda Jatim akhirnya menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Lilik Cahyadi. Pemecatan tersebut diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tindakan Aiptu Lilik Cahyadi merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi oleh institusi Polri.

"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh LC merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," jelas Jules kepada awak media.

Jules menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi. “Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polri, apalagi yang melakukan kejahatan seksual terhadap tahanan yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Banyak pihak mengecam keras tindakan Aiptu Lilik yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan yang sedang tidak berdaya. Korban sendiri diketahui merupakan seorang perempuan yang tengah menjalani proses hukum di Polres Pacitan ketika peristiwa rudapaksa terjadi.

Pihak keluarga korban dilaporkan telah melayangkan laporan resmi dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum. Mereka berharap agar kasus ini diproses hingga ke jalur pidana dan tidak berhenti di sanksi etik semata.

Sementara itu, Polda Jatim memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menguap. Proses hukum pidana terhadap Lilik Cahyadi disebut sedang berjalan dan akan dikawal dengan serius oleh pihak berwenang.

Langkah tegas yang diambil oleh Polda Jatim mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Warganet ramai menyuarakan keadilan untuk korban dan mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan. Kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat ditentukan oleh sikap tegas dalam menegakkan hukum, bahkan kepada anggotanya sendiri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved