Terbukti Bersalah, Ahok Resmi Mengirimkan Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI Jakarta
Tanggal: 25 Mei 2017 09:46 wib.
Setelah diberhentikan sementara pada tanggal 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa Penista Agama sekaligus Gubernur non-aktif DKI Jakarjta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.
Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.
Menurutnya, jika surat pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.
"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.
Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI.
Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.