Tak Hanya di Jakarta, Sindikat Hipnotis Beraksi di Malang hingga Bali
Tanggal: 4 Sep 2024 05:16 wib.
Tampang.com | Empat orang berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap seorang lansia yang berinisial LYS (79) di sebuah bank di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kelompok ini tidak hanya melakukan aksinya di Jakarta, namun juga telah menjalankan aksi hipnotis di berbagai daerah lainnya.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa sebelum menipu lansia, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah. Mereka pernah beraksi dua kali di Jakarta Selatan, sekali di Jakarta Barat, sekali di Jakarta Timur, serta di Magelang, Malang, dan Bali.
Gidion mengungkapkan, "Para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis dalam tindak pidana hipnotis atau gendam, dengan banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP)." Pernyataan ini disampaikan saat Gidion didampingi oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, di Polsek Kelapa Gading pada Selasa (3/9/2024).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi tentang seorang lansia dengan inisial LYS yang menjadi korban hipnotis di depan sebuah bank di Kelapa Gading pada tanggal 16 Agustus sebelumnya. Aksinya viral di media sosial.
Pelaku RSKT mendatangi korban dengan menyamar sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbangkan uang ke sebuah yayasan. Dia membawa uang dollar dan meminta bantuan korban untuk menukarkannya ke rupiah.
Di tengah percakapan, datanglah pelaku SA dan AS. SA berusaha meyakinkan korban agar menukarkan uangnya dengan dollar, sementara AS mengaku sebagai pegawai bank yang meyakinkan bahwa uang dollar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Namun pada akhirnya, uang dollar tersebut tidak berasal dari Singapura. Korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta dan satu kalung emas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dari kasus ini, terlihat bahwa sindikat hipnotis atau gendam melakukan penipuan dengan modus yang terorganisir dan berulang kali di berbagai wilayah. Aksi mereka tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga membuat korban mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri. Oleh karena itu, peran polisi dalam menangkap dan mengungkap aksi kriminal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama lansia, di berbagai wilayah.
Data menunjukkan bahwa kasus penipuan dengan modus hipnotis tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga menyebar ke daerah-daerah lain seperti Malang, Bali, Jakarta Selatan, Barat, dan Timur. Hal ini menunjukkan perlunya kerja sama antarinstansi dan penguatan pengawasan di berbagai daerah untuk mencegah dan menindak tindak kriminal semacam ini.
Penanganan kasus ini juga dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat, khususnya lansia, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang. Selain itu, perlu adanya pendekatan sosial dan edukasi mengenai bagaimana menghindari jebakan penipuan kepada lansia agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kasus serupa di masa depan.