Sumber foto: Google

Tahanan Kabur dari PN Jakut Ditangkap Saat Temui Kekasih di Cikarang

Tanggal: 13 Mei 2025 22:35 wib.
Tampang.com | Pelarian Januar Murdianto alias Jawir, tahanan yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akhirnya berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap saat hendak menemui kekasihnya, Novita Sari, di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).

Akhir Pelarian di Gedung Cikarang Groove

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, tim gabungan berhasil mengamankan Jawir sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung Cikarang Groove, lokasi tempat Novita bekerja.

"Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya. Kami segera melakukan pemantauan di lokasi," ujar Dandeni, Senin malam.

Pacar Tahanan Jadi Kunci Penangkapan

Informasi mengenai rencana pertemuan tersebut diperoleh langsung dari kekasihnya, Novita Sari. Sebelumnya, Jawir sempat menghubungi Novita menggunakan ponsel milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam percakapan tersebut, ia meminta bantuan uang untuk kembali ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Pacarnya awalnya setuju memberikan uang, tapi kemudian langsung menghubungi tim kami. Setelah itu, kami lakukan pemantauan intensif,” ungkap Dandeni.

Tim Gabungan Tangkap Jawir Tanpa Perlawanan

Setelah dipantau selama lebih dari satu jam, Jawir akhirnya muncul di lokasi pertemuan dan langsung diamankan oleh petugas. Ia kemudian dibawa kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabur Lewat Celah Pagar PN Jakut

Sebelumnya diberitakan, Jawir melarikan diri dari PN Jakarta Utara bersama seorang rekannya usai menjalani sidang pada Selasa, 26 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kabur melalui celah pagar di dekat tangga gedung pengadilan.

Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait praktik prostitusi, dan sempat masuk daftar buronan selama hampir sepekan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved