Sudah Banyak Laporan mengenai Sukmawati, Ini Respon Mabes Polri

Tanggal: 4 Apr 2018 14:51 wib.
Tampang.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara mengenai pelaporan Sukmawati yang dilakukan oleh beberapa pihak. Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Meski begitu, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Setyo Wasisto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri mengatakan bahwa restorative justice dapat menjadi opsi, namun menunggu perkembangan yang terjadi. Restorative justice merupakan opsi proses penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan. 

"Tindak lanjut ada beberapa hal yaitu kita lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice, istilah kita, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," ujar Setyo, Rabu (4/4).

(Baca juga: Tiga Pihak ini Melaporkan Sukmawati karena diduga Menista Agama, Siapa saja?)

Namun, Setyo menambahkan, bila dalam perkembangan ditemukan pemenuhan unsur pidana, maka pihak kepolisian siap untuk menindaklanjuti prosesnya setelah bukti dan keterangan penyidik memenuhi unsur.


"Kalau memang harus dipengadilan, kita proses sesuai aturan yang berlaku," tambah Setyo.


Pihak kepolisian sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih mencari barang bukti, saksi, dan juga mengumpulkan berbagai macam keterangan, termasuk di dalamnya keterangan para ahli.


"Semua yang terkait termasuk ahli bahasa. Semualah," Ujar Setyo.


Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tiga pihak sudah melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak yang berwenang. Adapun dua pihak lain, rencana akan melaporkan juga Sukmawati ke Bareskrim. Presidium Alumni 212 akan melaporkannya hari ini (4/4) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) satu hari setelahnya.

Bagaimana pendapat Anda?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved