Suami Pembunuh Istri di Bandung Ditangkap di Kabupaten Garut
Tanggal: 17 Sep 2024 05:16 wib.
Dai, suami yang dikenal sebagai pembunuh istrinya, Siti Oktaviani (20) di kamar kontrakan Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, akhirnya ditangkap pada Senin (16/9/2024) setelah bersembunyi di Kabupaten Garut. Dai yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya setelah penyebaran kabar mengenai penangkapannya.
Kabar mengenai penangkapan Dai sebagai pelaku pembunuhan istrinya menyebar dengan cepat di kalangan masyarakat. Mereka merasa geram atas tindakan sadis pelaku yang menganiaya istri sampai tewas. Hal ini mengakibatkan warga sekitar kontrakan Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung mendatangi Polsek Buahbatu pada Senin malam untuk melihat langsung pelaku.
Namun, pelaku Dai telah dibawa oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Dai dilakukan oleh warga sendiri dengan bantuan anggota Bhabinkamtibmas. Kronologi penangkapan bermula ketika warga melihat Dai sendirian di tepi pantai, mereka melapor ke anggota Bhabinkamtibmas yang sedang melakukan patroli. Setelah menerima laporan tersebut, mereka berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Tak lama kemudian, Polres Garut berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Buahbatu, Polrestabes Bandung, dan Tim Unit Reskrim Polsek Buahbatu pun meluncur ke Garut untuk membawa pelaku pembunuhan Siti ke Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, membenarkan informasi mengenai penangkapan Dai sebagai pelaku pembunuhan. Rencananya, kasus tersebut akan dirilis pada Selasa, 17 September 2024 siang. "Iya, pelaku pembunuhan Siti sudah diamankan. Besok kami akan rilis," kata Kapolrestabes Bandung.
Penangkapan ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Bandung dan sekitarnya. Kejadian ini membangkitkan kekhawatiran akan keamanan domestik di tengah masyarakat dan menandai pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini juga menegaskan perlunya dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, serta lembaga non-pemerintah dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga.
Pemberitaan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian seringkali menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap individu.
Dalam aspek hukum, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian istri oleh suami dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Selain itu, juga terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan landasan hukum bagi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah terkait, serta organisasi kemanusiaan untuk memberikan perlindungan dan mendukung korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan dukungan psikologis serta memberikan laporan jika mengetahui adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, perlu adanya pendekatan holistik yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan masyarakat tentang hak-hak asasi manusia, peran gender, hingga peningkatan kesadaran akan pentingnya hubungan sehat dalam sebuah rumah tangga. Selain itu, adanya layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga juga sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keberlangsungan hidup korban.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali menjadi dilema tersendiri bagi korban, terutama dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga, tanpa takut akan diskriminasi dan stigmatisasi dari lingkungan sekitarnya.