Sosok Kartika, Janda Muda Pegawai Bank yang Dibunuh, Dibakar, dan Dikubur Pacar di Wonogiri Jateng
Tanggal: 24 Apr 2024 23:10 wib.
Kasus tragis terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah, yang menghebohkan masyarakat. Seorang pria bernama Supriyanto tega membunuh dan membakar kekasihnya yang berstatus sebagai janda muda, Kartika, lalu menguburnya di belakang rumahnya. Kejadian ini membawa duka yang mendalam bagi keluarga dan juga menggugah perhatian publik akan maraknya kekerasan dalam hubungan kekasih.
Supriyanto (44), warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, merupakan pelaku di balik kisah tragis ini. Ia nekat melakukan tindakan keji tersebut karena sang kekasih, Kartika, berniat untuk rujuk dengan mantan suaminya. Keputusan Kartika untuk rujuk mengakibatkan pertengkaran di antara keduanya yang berakhir dengan pembunuhan.
Kasus ini semakin menyedihkan ketika diketahui bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa Supriyanto merasa sakit hati karena Kartika ingin kembali menjalin hubungan dengan suaminya. Cekcok di dapur diakhiri dengan tindakan keji Supriyanto yang membekap Kartika dengan handuk hingga menyebabkan kematian sang korban.
Setelah membunuh Kartika, pelaku tak berhenti pada situasi tersebut. Ia membuat tindakan kekerasan semakin mengerikan dengan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, nyatanya upaya tersebut gagal, dan Supriyanto ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kartika Margarety Dyah Pratiwi, janda muda yang bekerja sebagai pegawai bank, adalah sosok yang dikenal oleh banyak orang. Kepergiannya yang tragis meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya. Kasus ini pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam hubungan percintaan.
Selain itu, pelaku atas kejadian ini sebelumnya telah dua kali masuk penjara, yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan dan yang kedua terkait dengan kasus KDRT terhadap mantan istrinya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan juga aparat penegak hukum agar lebih serius dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan dalam hubungan percintaan.