Sindikat Perdagangan Wanita Dibekuk Polisi, Belasan Perempuan Jadi Korban
Tanggal: 21 Feb 2025 09:17 wib.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan wanita yang melibatkan dua perempuan berinisial SM dan TR. Kedua pelaku ditangkap karena telah memperdagangkan 15 wanita, beberapa di antaranya masih di bawah umur, untuk dijadikan pekerja seks.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. SM dan TR menjanjikan para korban dengan uang serta fasilitas seperti tempat tinggal dan ponsel. Setelah itu, mereka menawarkan para wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks melalui media sosial, yang kemudian mempertemukan mereka dengan calon pelanggan.
Modus Operandi Sindikat Perdagangan Wanita. Menurut penyelidikan, para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari dan menarik perhatian korban. Mereka menawarkan iming-iming pekerjaan dengan fasilitas yang menggiurkan, namun pada kenyataannya, korban diiming-imingi kehidupan yang jauh dari kenyamanan yang dijanjikan. Setelah berhasil menarik korban, SM dan TR kemudian mengatur agar mereka dapat bertemu dengan pelanggan yang telah disiapkan oleh sindikat ini.
Sebagian korban dilaporkan adalah wanita muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Sindikat perdagangan wanita ini sangat terorganisir, dengan modus yang sangat memanfaatkan kerentanannya para perempuan yang mencari pekerjaan dengan janji manis.
Penangkapan dan Penggerebekan oleh Polisi
Penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengarah pada penangkapan SM dan TR. Kedua perempuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari para korban yang berhasil melarikan diri atau yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/2/2025), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sindikat ini. Beberapa barang yang ditemukan di lokasi antara lain alat kontrasepsi, belasan ponsel, dan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi uang hasil perdagangan tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti yang menunjukkan bahwa para korban ditransfer uangnya ke rekening-rekening yang sudah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian digunakan untuk membayar biaya operasional dan keuntungan sindikat. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini telah lama beroperasi dan sangat terstruktur.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim yang telah lama melakukan pemantauan terhadap aktivitas sindikat perdagangan manusia. "Sindikat ini sangat rapi dalam menyembunyikan aktivitasnya dengan menggunakan media sosial untuk mencari korban," ujar Anwar.
Polisi kini tengah memeriksa lebih lanjut para pelaku dan berupaya untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang lebih luas. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membantu para korban agar bisa mendapat perlindungan dan rehabilitasi.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap anggota sindikat lainnya yang mungkin masih berada di luar sana. Polisi juga memberikan perhatian khusus kepada korban, dengan memberikan mereka perlindungan serta pendampingan hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyaring informasi pekerjaan yang terlalu menggiurkan. Polisi juga mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam membantu mencegah kejahatan perdagangan manusia dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Kasus ini semakin menegaskan betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan yang merusak hak asasi manusia, seperti perdagangan wanita dan anak.