Sindikat Narkoba Myanmar-Malaysia Dibongkar Bareskrim, Para Pelaku Terancam Pidana Mati
Tanggal: 23 Jul 2024 11:55 wib.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa melaporkan bahwa pihaknya telah membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar dan Malaysia di Aceh, Medan, dan Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram.
Menurut Brigjen Mukti, penangkapan pertama dilakukan oleh Satgas NIC terhadap sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan. Tim penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah tiba di darat melalui Pantai Seunuddon Aceh Utara. Informasi tersebut memungkinkan pihak berwajib untuk melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka AR, yang diduga sebagai kurir laut. Meskipun pada saat penggerebekan, polisi hanya menemukan istri AR dan barang bukti sabu seberat 50 kilogram di bawah kasur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AR sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan untuk menuju Medan. Tim berhasil mengidentifikasi tersangka AR yang berada di dalam kendaraan Toyota Rush, dan setelah dilakukan penghadangan, yang bersangkutan berhasil diamankan di pintu keluar Tol Belawan.
Dalam kasus tersebut, pihak berwajib turut menetapkan lima pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima DPO tersebut adalah AN selaku pengendali jaringan; ID dan PN sebagai transporter laut; AD sebagai pengendali darat; dan ZF sebagai transporter darat.
Selanjutnya, Satgas NIC juga mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar dari Myanmar yang telah tiba di Jakarta dan Banten. Tim melihat kendaraan Avanza yang dicurigai sebagai target dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tersangka TS yang berperan sebagai kurir untuk membawa 30 kilogram narkotika jenis sabu. Tersangka TS mengaku diperintah oleh sosok BN untuk menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di sebuah penginapan kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.
Dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka AS dan SR yang menjemput paket narkotika di depan Reddoorz Garden Boulevard Citra Raya. Kemudian, polisi menemukan sebuah rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu. Sebanyak 77 kilogram sabu dengan kemasan teh Cina berwarna hijau disita dari lokasi. Dalam kasus tersebut, penyidik masih bergiat mencari dua pelaku lainnya berinisial KR dan BN yang ditetapkan sebagai DPO selaku pihak pengendali.
Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Myanmar melalui jalur laut, disimpan di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati serta denda Rp10 miliar. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika, Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jalur penyelundupan narkoba serta memberantas sindikat-sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat. Kita perlu mendukung langkah-langkah tegas ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.