Sumber foto: Google

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa HUkum Sebut Bukti Prematur

Tanggal: 8 Feb 2025 17:19 wib.
Tampang.com | Sidang praperadilan terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penyidik masih prematur. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) pagi, Ronny mengungkapkan harapannya agar sidang praperadilan ini dapat berjalan cepat sesuai dengan asas "fast trial" atau persidangan yang cepat dan efisien.

Menurut Ronny, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan mengaitkan kliennya dengan perkara yang tengah disangkakan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang telah inkrah sebelumnya tidak menyebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan membuktikan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Semua tuduhan terhadap klien kami sangat lemah dan tidak berdasar," ujar Ronny dengan tegas di ruang sidang.

Sidang praperadilan ini sebenarnya sempat ditunda beberapa waktu lalu karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan pihak terkait dalam perkara ini. Namun, setelah permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK dikabulkan oleh hakim, sidang pun akhirnya dapat dilanjutkan pada hari ini.

Praperadilan sendiri merupakan salah satu proses hukum yang memungkinkan pihak yang bersangkutan untuk menggugat tindakan atau keputusan penyidik yang dinilai tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum. Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto menggugat statusnya yang dianggap terlibat dalam suatu kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.

Sebagai kuasa hukum, Ronny Talapessy berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh KPK sangat terburu-buru dan tidak berdasarkan bukti yang kuat. Ia memaparkan bahwa prosedur hukum yang berlaku belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak KPK, dan dengan demikian, tidak ada alasan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.

"Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, kami tetap meyakini bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Kami berharap sidang ini dapat berjalan cepat dan adil sesuai dengan prinsip keadilan," tambah Ronny.

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting dalam politik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jika gugatan praperadilan diterima, maka status hukum Hasto Kristiyanto dapat berubah dan perkara ini bisa dihentikan.

Ke depannya, keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Masyarakat pun menanti apakah gugatan ini akan dikabulkan atau justru kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved