Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 8,9 Miliar: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Didakwa
Tanggal: 30 Apr 2025 08:45 wib.
Tampang.com | Pekanbaru – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Risnandar duduk di kursi terdakwa bersama dua eks pejabat Pemkot Pekanbaru lainnya: mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Ketiga terdakwa tampak hadir langsung di ruang sidang. Risnandar dan Indra Pomi kompak mengenakan batik, sedangkan Novin Karmila mengenakan kemeja putih panjang.
Dakwaan KPK: Skema Pemotongan Dana GU dan TU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, membacakan dakwaan terhadap ketiganya. Risnandar beserta bawahannya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan memotong anggaran Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
"Total dana yang diduga dipotong dan diterima secara tidak sah oleh para terdakwa mencapai Rp 8.959.095.000," ungkap Meyer di hadapan majelis hakim.
Dari angka tersebut, Risnandar disebut menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila sekitar Rp 2 miliar. Menariknya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga kebagian aliran dana hingga Rp 1,6 miliar.
Terungkap dari OTT KPK
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila ditangkap secara bersamaan di Pekanbaru.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran GU dan TU, yang disebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dari hasil penggeledahan dan penelusuran awal, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti.
Modus Korupsi di Pemerintahan Daerah Masih Marak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa rentannya sistem anggaran daerah terhadap praktik korupsi. Apalagi, posisi Pj Wali Kota seharusnya menjadi simbol netralitas dan efisiensi dalam masa transisi pemerintahan.
Jika terbukti bersalah, ketiga terdakwa terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.