Sumber foto: Kompas.com

Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Lega, Keterangan Saksi Dinilai Menguntungkan

Tanggal: 25 Mar 2025 10:22 wib.
Tampang.com | Sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kementerian Perdagangan pada era Menteri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terus bergulir. Pada tahap mendengarkan keterangan saksi, enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memberikan kesaksian yang dinilai menguntungkan bagi Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu pun merasa lega karena menurutnya, kebenaran mulai terungkap.

Tom Lembong: "Kebenaran Semakin Terungkap"

Sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) menghadirkan enam saksi yang berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Seusai sidang, Tom Lembong mengungkapkan rasa leganya.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ujar Tom kepada wartawan.

Menurutnya, kesaksian para saksi memperkuat argumen bahwa kebijakan impor gula yang ia terapkan tidak menyalahi aturan dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan serta harga di dalam negeri.

Kesaksian Saksi: Kebijakan Impor Gula Tidak Rugikan Petani

Salah satu poin penting dalam sidang ini adalah kesaksian Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Ia membenarkan bahwa kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan Tom Lembong tidak merugikan petani tebu.

Dalam persidangan, Tom bertanya apakah benar saat itu petani lebih memilih menjual gula langsung ke pasar dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 8.900 per kilogram. Robert pun mengiyakan hal tersebut.

"Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya?" tanya Tom.
"Iya, benar," jawab Robert.

Tom kemudian menegaskan bahwa jika petani sudah puas dengan harga di pasaran, maka tidak ada alasan untuk menyebut kebijakan impor tersebut merugikan petani.

Impor Gula Bukan Hanya di Era Tom Lembong

Dalam persidangan, saksi Susy Herawati juga mengungkap fakta bahwa kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong. Menteri Perdagangan setelahnya, Enggartiasto Lukita, juga melakukan impor tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas).

Menurut Susy, ada "perintah pimpinan" agar impor gula tetap dilakukan meskipun tidak memenuhi prosedur rakortas.

"Direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap diproses karena itu merupakan instruksi dari Menteri Enggartiasto Lukita," ujar Susy.

Kebijakan Impor Gula Diketahui Presiden

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Saksi Eko Aprilianto Sudrajat membenarkan bahwa surat-surat terkait persetujuan impor sudah mendapat tembusan ke presiden dan kementerian terkait.

"Ada tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?" tanya Tom dalam persidangan.
"Iya," jawab Eko.

Kesaksian ini memperkuat klaim bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan dan bukan keputusan sepihak.

Tuduhan Korupsi dan Kerugian Negara

Meski merasa lega dengan kesaksian para saksi, Tom Lembong masih menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lainnya serta pembelaan dari pihak Tom Lembong. Ia pun berharap bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuktikan bahwa kebijakan yang ia ambil tidak merugikan negara dan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved