Setya Novanto Berurai Air Mata, Mulai dari Menceritakan Masa Lalu hingga Meminta Maaf

Tanggal: 14 Apr 2018 08:08 wib.
Tampang.com - Persidangan Setya Novanto (SN) memasuki babak pembacaan pledoi. Saat membacakan pembelaan dirinya, SN berurai air mata, tidak mampu untuk menahan emosi. Air mata SN jatuh saat dirinya mencoba membacakan permintaan maaf untuk keluarga karena dirinya terjerat kasus korupsi e-KTP.

Sebelum menyampaikan mengenai pembelaannya, SN terlebih dahulu menceritakan kembali mengenai perjalanan hidupnya sejak kecil. SN mengaku pernah berjualan beras hingga menjadi sales penjualan mobil.

"Hampir semua pekerjaan kasar saya kerjakan, pasca lulus SMA, saya lanjutkan ke Surabaya untuk bertahan hidup dan berkuliah, mulai jualan beras dan madu di pasar, sales mobil hingga kepala penjualan mobil untuk seluruh Indonesia timur," lirih SN saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

Selanjutnya, SN pun mengucapkan terimakasih terhadap Hayono Isman. Hayono Isman diketahui sebagai orang yang membantu SN.

"Di sini saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada Hayono Isman, karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya," lanjut SN dengan lirih.

Setelah itu, SN melanjutkan pembelaan dirinya dengan membantah semua yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Lalu, saat SN membacakan permintaan maaf kepada anak dan istrinya, suaranya terhenti sembari terisak. Dia tampak tidak mampu melanjutkan kalimat berikutnya.

"Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani ...," ujar SN dengan terbata-bata.

"Dan anak-anak saya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella yang masih bersekolah di Amerika Serikat ..., Giovanno Farrell, dan Gavriel Putranto," imbuh SN sambil terisak.

"Sungguh sangat berat cobaan dan musibah yang menerpa keluarga kita, kita adalah pilihan Allah SWT. Sungguh pertolongan Allah SWT menyiapkan sulit hanya untuk prajuritnya yang terbaik dan insyaallah kita termasuk prajurit-prajurit yang terbaik," ucap SN.

SN kemudian menyampaikan bahwa tuntutan hukuman pidana padanya, yakni penjara 16 tahun terlalu berat. Namun, SN ikhlas bila kemudian divonis bersalah oleh Hakim.

"Secara jujur sangat berat dan di hati saya terpukul apalagi kedudukan saya sebagai Ketua DPR dari 506 anggota dan Ketum Golkar namun saya sangat ikhlas menjadi kembali, menjadi rakyat biasa, dan pasrah menyerahkan hati kepada Allah SWT," ucap SN.

Sebagai informasi, SN dituntut oleh JPU dengan pidana selama 16 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan. Selain itu, SN juga diminta untuk bayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dan dikurangi 5 miliar uang pengembalian yang telah diterima KPK. SN pun dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved