Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Ini Senjata KPK

Tanggal: 12 Sep 2017 11:40 wib.
Terkait kasus e-KTP, Setya Novanto mengajukan praperadilan terhadap KPK karena status tersangkanya. Atas gugatan tersebut,

KPK sudah menyiapkan senjata untuk menghadapi Setya Novanto. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

"Tentu itu akan kita hadapi, apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semuanya sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Salah satu poin yang digugat Novanto adalah soal keabsahan penyidik KPK.

"Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau non-Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP, atau mengacu pada UU KPK? Tentu kita sudah firm betul soal ini. Apalagi MK sudah menegaskan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," tanggapnya.

Selain itu, poin lainnya adalah soal status tersangka yang disematkan padanya. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. KPK yakin bahwa telah mengantongi bukti yang sangat kuat.

"Karena ini adalah pengembangan dari proses penuntutan, dan proses penyelidikan dan penyidikannya sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Jadi kita punya bukti yang sangat kuat. Kita yakin dengan pembuktian tersebut," pungkas Febri.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Nivanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.

Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan akan dimulai Selasa (12/9). Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved