Setelah Sukmawati, Kali ini Giliran Ade yang dilaporkan, Ini dia alasannya

Tanggal: 12 Apr 2018 12:32 wib.
Tampang.com - Setelah Sukmawati dilaporkan ke polisi karena puisinya yang dinilai menistakan agama, kali ini giliran Ade Armando yang dilaporkan. Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Denny Andrian Kushidayat, pelapor yang juga sebelumnya melaporkan Sukmawati untuk dugaan yang serupa. Laporan Denny diterima dengan nomor LP/1995/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dugaan penistaan agama oleh Ade Armando muncul berdasarkan status yang sempat dibuat oleh Ade dalam akun facebook pribadinya. Disana, Ade menuliskan bahwa "Azan tidak suci".

"Saya follow FB-nya terus kemudian ternyata ada kalimatnya azan tidak suci," ujar Denny di Markas Polda Metro Jaya, kemarin (11/4).

Denny mengatakan hal ini dilakukan agar Ade jera. Denny juga berharap Ade bisa dipecat sebagai dosen UI karena dianggap sudah mencoreng nama baik UI.

"Ini kan memalukan almamater UI. Saya bukan UI, tapi saya minta rektorat UI mempertimbangkan lagi Ade Armando masih mau dipertahankan atau tidak. Karena dia berkali-kali nih. Kalau dengan kalimatnya azan tidak suci di FB dia, kita tahu dia melakukan penodaan," ujar Denny.

Sebelumnya, Ade sempat dilaporkan juga ke pihak kepolisian. Tepatnya bulan lalu, Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan dari Front Pembela Islam karena Ade diduga melakukan ujaran kebencian terhadap FPI. Ujaran kebencian itu didasarkan atas ungkapan Ade pada 2016 lalu mengenai tulisan, 'Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka'. Laporan ini pun tercatat masuk dengan nomor: LP/484/IV/2018/BARESKRIM tanggal 10 April 2018.

Ahmad Shobri selaku Ketua FPI, mengatakan bahwa hal ini agar Ade Armando dapat segera direspon dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Oleh karena itu, kita berhusnuzon. Kami minta supaya niat baik kami ke Bareskrim agar Ade Armando bisa segera direspons dan diperiksa. Saya yakin polisi tidak akan berpihak," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (10/4) kemarin.

Sebagai informasi, Ade dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam membuat laporan sendiri Denny membawa beberapa barang bukti, yakni screen shot terkait tulisan Ade yang diunggah di akun Facebooknya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved