Setelah Dalam Buronan, Calon Anggota Dprk Aceh Tamiang Menyembunyikan Diri Di Hutan.
Tanggal: 2 Jun 2024 13:35 wib.
Ditangkapnya Sofyan, seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), oleh Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, menjadi sorotan publik. Sebelum berhasil ditangkap, ternyata, Sofyan sempat menyembunyikan diri di hutan setelah menjadi buronan dalam kasus peredaran sabu seberat 70 kg.
Menurut Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, Sofyan melarikan diri dengan naik bus ke Palembang, selanjutnya berganti bus hingga tiga kali di Medan di Amplas, dan akhirnya naik mobil elf menuju Tamiang. Dia sempat mampir sebentar ke rumah istrinya sebelum menghilang dan langsung masuk ke hutan di kebun-kebun atas.
Keputusan untuk bersembunyi di hutan ini diambil setelah Sofyan menyadari bahwa dirinya akan dicari oleh polisi ketika adik iparnya tidak dapat dihubungi. Bahkan, Sofyan harus mengorbankan kesempatan untuk merayakan lebaran bersama istri dan keluarganya agar dapat menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Sudah hampir dua bulan (bersembunyi). Pikirannya, 'kok tidak ada yang mencari saya', padahal dia sudah menjadi buronan. Tapi karena merasa bersalah, akhirnya dia terus berpindah-pindah tempat dan mencari pakaian. Dia menggunakan sepeda motor. Sebelum itu, keberadaannya memang sudah kami pantau di kedai kopi, tetapi pada saat itu kami menunggu saat yang tepat," ungkap Kombes Gembong Yudha.
Dalam persembunyiannya, Sofyan diketahui sekali mengunjungi istrinya. Pada saat itu sang istri sedang dalam keadaan hamil enam bulan.
Keberhasilan dalam melakukan persembunyian selama hampir dua bulan merupakan tindakan yang menuntut ketabahan dan perencanaan yang matang. Selain itu, keberanian Sofyan untuk menghadapi konsekuensi dari tindakannya juga mencerminkan komitmen yang kuat terhadap tujuan yang diinginkan.
Jalannya pelarian Sofyan yang berliku-liku menunjukkan keputusannya untuk tidak menyerah begitu saja. Kondisi sulit seperti menjadi buronan tidak membuatnya menyerah. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi yang harus dihadapi dengan kepala dingin dan tanggung jawab.
Akan tetapi, tindakan melarikan diri dan bersembunyi di hutan juga harus dihadapi dengan hukum yang berlaku. Sofyan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam konteks politik, penangkapan calon anggota DPRK yang terlibat dalam kasus narkoba memberikan gambaran bahwa integritas dan kepribadian yang cemerlang merupakan aspek penting dalam kepemimpinan. Para calon anggota DPRK harus menjalani proses seleksi dan pendidikan yang ketat serta menunjukkan kepemimpinan yang bersih dan adil demi kepentingan publik.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba di Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah. Peredaran narkoba tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain upaya penegakan hukum yang tegas, perlu adanya pencegahan peredaran narkoba melalui pendekatan yang komprehensif. Pendidikan tentang bahaya narkoba perlu ditingkatkan pada berbagai lapisan masyarakat, terutama pada generasi muda yang rentan terpengaruh oleh peredaran narkoba.
Semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat, perlu bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. Peningkatan kesadaran dan kerjasama antarlembaga serta partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu mengurangi dampak buruk dari peredaran narkoba.
Kasus Sofyan juga menjadi catatan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari pengawasan pihak penegak hukum. Hukum akan tetap berlaku dan menuntut pertanggungjawaban bagi setiap perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku.
Dalam konteks politik, integritas dan moralitas menjadi tolak ukur yang sangat penting bagi para calon pemimpin. Kepemimpinan yang baik tidak hanya diukur dari keberhasilan dalam mencapai tujuan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip moral yang baik.
Penangkapan Sofyan juga mengingatkan bahwa keberadaan narkoba merupakan masalah yang harus diperangi secara bersama-sama. Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Kesadaran akan bahaya narkoba perlu ditingkatkan dan pendidikan tentang dampak negatif dari narkoba harus terus disosialisasikan. Melalui pendekatan pencegahan yang komprehensif, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari ancaman bahaya narkoba.
Keberhasilan penangkapan Sofyan juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak kenal kompromi terhadap pelaku kejahatan, termasuk dalam kasus peredaran narkoba. Hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan keamanan masyarakat.