Serlina Ternyata Dibunuh oleh 3 Orang, Pelaku Ceritakan Kronologi Lengkap Pembunuhan yang Direncanakannya

Tanggal: 27 Apr 2024 09:11 wib.
Kisah tragis pembunuhan terhadap Serlina, seorang gadis 22 tahun asal Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya terkuak setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Pada malam takbiran atau Selasa, 9 April 2024, Serlina dilaporkan hilang dan jasadnya kemudian ditemukan pada Minggu, 14 April 2024. Kasus pembunuhan Serlina ternyata melibatkan tiga orang pelaku, yang akhirnya terkuak bahwa mereka menggunakan sabuk silat sebagai alat pembunuhan. Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah, yaitu Dwi P (22), Rofi MS (21), dan Gilang S (29).

Mereka membunuh Serlina secara kejam dengan cara dicekik menggunakan sabuk perguruan silat dan dipukul dengan batu. Setelah membunuhnya, mayat korban dibungkus plastik dan dibuang di dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Enam hari setelah pembunuhan, mayat Serlina ditemukan oleh seorang warga.

Dalam pengakuan mereka, terungkap bahwa motif pembunuhan ini bermula dari utang sejumlah Rp1,5 juta yang tidak bisa mereka bayar. Dwi, salah satu pelaku, adalah anggota perguruan silat yang merencanakan pembunuhan Serlina karena terdesak utang. Rofi kemudian diajak oleh Dwi untuk ikut dalam rencana tersebut, dan mereka pun melibatkan Gilang.

Pelaku menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di suatu tempat. Sebelum melakukan pembunuhan, mereka bahkan mengantarkan korban mencari makan. Namun, setelah makan bersama, mereka membunuh Serlina karena tidak ingin korban membocorkan rencana mereka.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan salah satunya bahkan kabur hingga ke Sukabumi, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah pembunuhan berencana dengan motif ekonomi. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mampu mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang tak terduga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved