Sumber foto: Google

Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan

Tanggal: 25 Apr 2025 11:36 wib.
Kejaksaan Negeri Medan menangkap Risma Siahaan (64), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar. Penangkapan ini menyita perhatian publik setelah Risma sempat berpura-pura sakit demi menghindari proses hukum.

Risma diamankan oleh petugas gabungan di kediamannya di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dalam operasi tersebut, sempat terjadi perlawanan yang membuat aparat harus bertindak tegas.

“Petugas gabungan dari Kejaksaan, Polri, dan Satpol PP mendatangi langsung rumah tersangka karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kepala Kejari Medan, Ali Nurudin, dalam konferensi pers pada Jumat (18/4/2025).

Setelah ditangkap, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Namun dalam perjalanan menuju rutan, Risma terlihat beberapa kali berkomunikasi intens dengan kuasa hukumnya melalui sambungan telepon.

Drama berlanjut ketika tiba di ruang register rutan. Ali mengungkapkan bahwa tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, tampaknya untuk menghindari proses registrasi dan penahanan.

Menghadapi hal itu, tim Kejari segera memanggil dokter dari RSUD Dr. Pirngadi untuk memeriksa kondisi kesehatan Risma. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi fisik dan mental tersangka normal serta tidak ditemukan alasan medis yang dapat menghalangi penahanan.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Risma secara ilegal menguasai aset milik PT KAI di wilayah Medan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 21.911.000.000.

Aset yang dikuasai tersebut sejatinya merupakan bagian dari aset tetap PT KAI yang dilindungi hukum sebagai milik negara. Namun dalam jangka waktu tertentu, Risma diduga melakukan manipulasi dokumen dan penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apalagi jika mencoba menghindar dengan cara berpura-pura sakit,” tegas Ali.

Saat ini, Risma resmi ditahan untuk 20 hari pertama dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa segala bentuk manipulasi hukum akan berhadapan langsung dengan tindakan tegas aparat. Upaya menghindari tanggung jawab dengan berpura-pura sakit justru memperburuk citra tersangka di hadapan hukum dan masyarakat.

Dengan adanya penangkapan Risma Siahaan, Kejari Medan menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi, khususnya yang merugikan aset negara seperti milik PT KAI.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved