Sebut DPRD DKI "MONYET" Pemilik Akun Facebook ini Ditangkap Polisi

Tanggal: 17 Mei 2017 15:32 wib.
Seorang pemilik akun Facebook yang bernama Cahyo Harimurti telah dilaporkan oleh Anngota Komisi Pemerintahan DPRD Jakarta, Muhamad Guntur ke Polda Metro Jaya akibat menyebut anggota DPRD DKI Jakarta 'Monyet'. Cahyo dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. 

Pelaporan ini dilakukan atas kesepakatan dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan nomor LP/2367/V/2017/OMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor Cahyo Harimurti diancam terkena Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berawal dari tindakan Cahyo yang memanggil seluruh anggota DPRD DKI dengan panggilan monyet dan ini sampai ke grup aplikasi WhatsApp para anggota DPRD DKI hingga mereka sepakat untuk melaporkan hal tersebut. Menurut Guntur, " Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari jumlah 106 yang memberikan dukungan agar tindakan Cahyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya." Diharapkan Polisi dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya dalam menggunakan media sosial.

Kawan....lebih bijak dan berhati-hati ya dalam berkomentar pada akun media sosial seperti facebook dan media sosial lainnya. Jangan sampai menghina dan menyakiti perasaan orang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved