Salah Orang! Wartawan Gadungan Ditangkap, Usai Peras Pejabat Kejaksaan
Tanggal: 30 Mei 2025 19:15 wib.
Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, dan menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat serta kalangan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan ini bermula dari modus yang dilakukan oleh LSN yang nekat mengaku sebagai wartawan.
LSN diketahui mengikuti persidangan salah satu perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam sidang tersebut, LSN berusaha memanfaatkan situasi dengan membuat tudingan yang tidak berdasar, seolah-olah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai. Taktik ini jelas merupakan upaya untuk memanfaatkan situasi dan memeras pejabat yang berhubungan dengan kasus tersebut.
LSN kemudian menghubungi AR dengan ancaman akan mempublikasikan informasi palsu mengenai keterlibatan AR dalam praktik korupsi jika tidak diberikan sejumlah uang. Dengan melakukan tindakan ini, LSN berharap bisa memperoleh keuntungan pribadi dari ketakutan pejabat di Kejati Jakarta. Namun, tindakan nekatnya tersebut tidak berlangsung lama, berkat pekerjaan cepat Tim Intelijen Kejati yang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan mengenai perilaku mencurigakan LSN, tim intel Kejati DKJ segera bergerak cepat. Penyidik melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan LSN saat ia melakukan tindakan pemerasan terhadap AR. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak akan mentolerir tindakan kriminal, termasuk pemerasan yang menggunakan identitas palsu.
Dalam pernyataannya, Syahron menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Dalam masyarakat yang bebas, wartawan memiliki peran penting untuk mengawasi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Namun, tindakan LSN justru mencoreng citra profesi wartawan dan membawa dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Di kalangan masyarakat, kasus ini cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan hangat. Banyak yang menganggap bahwa pemerasan yang diduga dilakukan oleh LSN adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi AR sebagai pejabat, tetapi juga bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya wartawan gadungan seperti LSN, tantangan bagi media yang sebenarnya semakin berat, karena kepercayaan publik dapat terganggu.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi individu yang mengaku sebagai wartawan atau media. Penting untuk selalu memverifikasi identitas dan kredibilitas orang yang mengaku sebagai wartawan dan mendalami lebih lanjut setiap tuduhan atau informasi yang dibawa kepada mereka.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta tengah melakukan proses hukum terhadap LSN yang telah ditangkap. Mereka tidak hanya akan mengusut kasus pemerasan ini, tetapi juga akan meneliti lebih dalam tentang jaringan yang mungkin mendukung tindakan tidak bermoral ini. Diharapkan dengan penanganan tegas dari Kejati, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan, dan wartawan profesional dapat menjalankan fungsinya tanpa terganggu oleh tindakan oknum yang merugikan.