Sadis! Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Meninggal Dunia
Tanggal: 13 Sep 2024 06:37 wib.
Seorang oknum polisi di Riau berinisial Y telah ditangkap oleh Propam karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Selain Y, pelaku lain yang diduga terlibat, yaitu AS, masih dalam pengejaran atas dugaan perintah terhadap oknum polisi tersebut untuk melakukan aksi sadis tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini berawal dari tuduhan AS terhadap korban berinisial J (31) atas dugaan pencurian barang miliknya.
"Dalam hal ini, kami menyesalkan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pelanggaran hukum. Kami tegaskan bahwa ini bukanlah sebuah kepentingan institusi, melainkan merupakan urusan pribadi pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom pada konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pada hari Kamis, 12 September 2024.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 September 2024, saat korban berada di kebun sawit miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketika itu, AS bersama empat orang rekannya, termasuk Bripka Y, mendatangi korban di kebun sawit tersebut. AS mengklaim bahwa kedatangannya ke lokasi tersebut adalah untuk meminta kembali barangnya yang hilang kepada korban, dengan menuduh salah satu dari mereka telah mengambil barang miliknya.
"Ketika korban membantah tuduhan tersebut, AS dan Y kemudian melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jadi, AS meminta bantuan kepada Y untuk mengambil kembali barangnya dari korban," ujar Anom.
Tak hanya itu, para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun. Di sana, para pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Para pelaku memaksa korban menunjukkan barang yang diduga dicuri, namun korban terus membantah. Akibatnya, para pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian dibawa pulang, namun setibanya di rumah, kondisinya sudah sangat kritis," tambah Anom.
Korban sempat dilarikan ke Puskemas terdekat, namun karena luka-lukanya sangat parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sansani. Namun, sayangnya, keesokan harinya, korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Untuk pelaku, akan dikenakan pidana, dan selain itu, pihak kepolisian juga akan menjalankan proses sidang kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menciptakan kecaman publik yang besar terhadap perilaku oknum kepolisian tersebut. Kasus semacam ini merusak citra institusi kepolisian dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Hal ini menunjukkan pentingnya pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum oleh oknum di lingkungan institusi kepolisian. Lebih lanjut, diperlukan penerapan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum, guna menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.