Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Polisi Periksa Pejabat Pertamina

Tanggal: 25 Jul 2017 20:10 wib.
Tampang.com- Kasus dugaan korupsi atas pelepasan aset Pertamina berupa tanah di Simprug Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengarah kepada Senior Vice President Asset Management Pertamina, Gathot Harsono. Kanit II subdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Sumantri, mengatakan bahwa penyidik Polri sudah menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka utama pada kasus ini. Gathot dijadikan tersangka karena telah melepaskan aset Pertamina dengan dijual dan tidak sesuai prosedur. "Tidak sesuai dengan peraturan Menteri BUMN dan Pedoman A001 Tahun 2006 tentang pelepasan aset" Terang Wawan.

Tindakan yang dilakukan SVP Asset Management Pertamina ini merugikan negara sekitar 40,9 Milyar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik sempat memeriksa dan menggeledah kantor Pertamina di Simprug. Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita satu unit komputer dan CPU, dokumen fisik dan flash disk.Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Pada hari Selasa, (25-07-2017 ), pihak kepolisian memeriksa dua orang saksi yaitu Karen Agustiawan, selaku Mantan Direktur Utama Pertamina, dan Waluyo, Mantan Direktur Umum Pertamina. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus yang dilakukan Gathot Harsono.

Kasus penjualan tanah pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini sebenarnya terjadi pada Tahun 2011 silam. Namun karena adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, maka kasus ini ditindak lanjuti. Dan akhirnya seorang pejabat di Pertamina dijadikan tersangka karena telah merugikan negara sebesar 40,9 Milyar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved