Sumber foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 6,1 juta batang rokok sepanjang April - Juli 2025 di wilayah Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).

Rokok Ilegal Jabar Sentuh 80 Juta Batang Bea Cukai Harga Resmi Naik Jadi Pemicu

Tanggal: 29 Okt 2025 21:58 wib.
Rokok ilegal menjadi persoalan serius di Indonesia. Peredarannya di Jawa Barat terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Fenomena ini memerlukan perhatian kita bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas. Lonjakan ini didorong oleh kenaikan harga rokok resmi yang signifikan. Kondisi ini membuat rokok ilegal menjadi alternatif menarik.

Artikel ini akan membahas empat poin penting seputar lonjakan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Kita akan mengupas penyebab utama serta dampaknya bagi negara. DJBC juga punya strategi untuk menekan peredaran ini. Mari kita telaah lebih jauh fenomena yang merugikan kita semua ini.

1. Lonjakan Penindakan Rokok Ilegal: Indikasi Peredaran Masif

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mencatat tren mengkhawatirkan. Data penindakan rokok ilegal menunjukkan peningkatan masif dan berkelanjutan. Angka ini adalah cerminan langsung dari peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut. Peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa masalah ini kian mendesak. Kita harus menyadarinya sebagai ancaman serius.

Peningkatan data penindakan ini sangat signifikan. Pada tahun 2023, DJBC Jawa Barat berhasil menyita sekitar 59 juta batang rokok ilegal. Angka ini kemudian melonjak menjadi 62 juta batang pada tahun 2024. Bahkan, hingga 29 Oktober 2025, jumlah penindakan telah mencapai 80 juta batang. Tren tersebut mengindikasikan lonjakan peredaran yang luar biasa. Rokok tanpa cukai jelas makin banyak beredar.

2. Harga Rokok Resmi Memicu Konsumen Beralih ke Ilegal

Kenaikan harga rokok legal berperan besar dalam situasi ini. Faktor ini menjadi pemicu utama di balik lonjakan rokok ilegal. Konsumen terdorong beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Fenomena ini dikenal sebagai "down grading" di kalangan perokok. Mereka mencari alternatif yang lebih terjangkau secara ekonomi.

Harga rokok resmi kini semakin mahal bagi sebagian besar masyarakat. Kondisi ini menciptakan "gap" atau jurang harga yang signifikan. Rokok ilegal, dengan harga yang jauh lebih rendah, menjadi pilihan menarik. Selisih harga yang mencolok membuat rokok ilegal sangat diminati. Akibatnya, pasar gelap rokok tanpa cukai terus berkembang subur.

3. Kerugian Negara Akibat Cukai yang Tak Terbayar

Pembelian rokok ilegal secara langsung merugikan penerimaan negara. Rokok-rokok ini tidak membayar cukai yang seharusnya. Padahal, penerimaan dari cukai sangat vital bagi kas negara. Dana tersebut sangat penting untuk membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat. Ini juga mendukung pembangunan infrastruktur publik.

Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi apapun kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap rupiah cukai memiliki nilai penting bagi pembangunan negara. Dana ini membiayai fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Dengan membeli rokok ilegal, kita secara tidak langsung turut merugikan diri sendiri dan bangsa. Ini adalah masalah serius yang patut kita perhatikan bersama.

4. Strategi Komprehensif Melawan Peredaran Rokok Ilegal

DJBC Jawa Barat tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Mereka menerapkan strategi komprehensif untuk menekan peredaran. Pendekatan ini meliputi upaya preventif, represif, dan kolaborasi. Ketiga pilar ini diharapkan mampu mengatasi masalah yang kompleks ini. Tujuannya jelas, yakni memberantas rokok ilegal.

Upaya preventif terus digencarkan melalui sosialisasi. DJBC aktif mengedukasi masyarakat luas. Tujuannya agar tidak terlibat dalam aktivitas terkait rokok ilegal. Ini termasuk menawarkan, menjual, atau menimbun rokok tanpa cukai. Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.

Dari sisi penegakan hukum, langkah represif juga diperketat. Pelaku peredaran rokok ilegal diancam sanksi pidana penjara. Hukuman yang menanti antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan denda. Besaran denda mencapai 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya. Hal ini diatur dalam UU Cukai No. 39 Tahun 2007. Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat.

Kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah daerah juga sangat ditekankan. Sinergi antara berbagai instansi menjadi kunci utama. Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan bersama-sama. Dengan kerja sama yang solid, dampak positifnya akan jauh lebih besar. Kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal. Ini semua demi masa depan negara yang lebih baik.

Lonjakan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat adalah masalah kompleks. Ini bukan hanya tugas DJBC atau pemerintah saja. Kita semua, sebagai warga negara, memiliki peran penting. Edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama solid adalah kuncinya. Mari kita dukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan begitu, kita turut menjaga penerimaan negara. Ini demi kesejahteraan bersama dan masa depan bangsa yang lebih cerah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved