Remaja DMS Tersangka Pembunuhan Anak dalam Kasus Tawuran di Jakbar
Tanggal: 21 Jun 2024 10:50 wib.
Kasus tawuran di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi perhatian publik setelah remaja berusia 18 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial DMS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak usia 14 tahun yang dikenal dengan inisial AP. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
Diketahui bahwa korban, AP, mengalami serangan dari DMS yang menggunakan balok kayu ketika hendak melarikan diri dari aksi tawuran. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa saat itu DMS berteriak "bubar-bubar" sambil berlari ke tengah jalan. Kemudian, ia melihat motor yang dikendarai korban dan temannya melintas dengan kecepatan tinggi. Karena posisi korban berada di tengah-tengah motor, DMS yang dalam keadaan panik, langsung mengayunkan balok kayu ke arah motor tersebut. Akibatnya, motor terjatuh dan dua orang berhasil melarikan diri, sedangkan AP tergeletak tak bergerak akibat luka berat di kepalanya.
Setelah kejadian itu, AP dirawat di rumah sakit selama 6 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 14 Juni 2024. Luaran kematian AP menyebabkan keluarganya melaporkan DMS ke pihak berwajib. Kapolsek Kalideres, Abdul Jana, juga menjelaskan bahwa setelah mengetahui korban meninggal dunia, DMS melarikan diri ke kampung halaman ayahnya di Banjarnegara.
Upaya untuk melacak keberadaan DMS berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian, dan pada Sabtu, 15 Juni 2024, DMS berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMS kini ditahan di rutan Polsek Kalideres dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua mengenai bahaya tawuran remaja yang melibatkan kekerasan fisik. Tindakan premanisme dan geng motor yang seringkali terlibat dalam tawuran di jalanan harus mendapat perhatian serius dari pihak berwajib maupun seluruh masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan demikian, perlu adanya kerjasama antara pihak kepolisian, sekolah, serta orang tua dalam mengawasi aktivitas para remaja agar terhindar dari tawuran serta tindakan kekerasan lainnya. Selain itu, pembentukan komunitas yang bersifat edukatif dan preventif juga dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah aksi-aksi destruktif yang dilakukan oleh remaja di jalanan.