Rekor Penindakan Narkoba Terbesar di Indonesia: Bea Cukai dan Aparat Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Riau
Tanggal: 26 Mei 2025 22:55 wib.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil mencatatkan sejarah baru dalam penindakan narkoba di Indonesia. Tim gabungan sukses mengamankan 2 ton metamfetamina atau sabu di perairan Riau, yang disebut sebagai penindakan narkoba terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Aksi heroik ini berawal dari operasi gabungan yang menargetkan sebuah kapal motor di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5/2025). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari joint analysis antara Bea Cukai dan BNN terhadap pergerakan kapal pengangkut yang diduga membawa narkotika jaringan internasional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika,” ujar Nirwala dalam siaran pers, Senin (26/5/2025). Oleh karena itu, tim memutuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal yang menjadi target adalah MT Sea Dragon, sebuah kapal tanker berbendera Indonesia yang berlayar dari Thailand menuju Selat Malaka. Setelah informasi awal didapatkan, tim gabungan segera melancarkan operasi patroli laut di sekitar Selat Malaka. Pada Selasa (20/5/2025), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan melakukan pengejaran terhadap MT Sea Dragon.
Akhirnya, tim gabungan sukses menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal tersebut di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Dari penindakan awal ini, tim berhasil mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Pada Rabu (21/5/2025), pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh kapal di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai. Hasilnya sungguh mencengangkan: tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto total 2.000 kilogram atau 2 ton.
Nirwala menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand, dan rencananya akan dikirim ke Filipina sebagai tujuan akhir. “Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan masif ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, menunjukkan dampak signifikan dari kerja sama lintas instansi.
Nirwala menegaskan bahwa keberhasilan penindakan terhadap sindikat narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi mampu membuahkan hasil signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba. "Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba, akan terus menjadi fokus perhatian Bea Cukai. Dengan semangat kolaborasi, aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih baik dan bebas narkoba bagi Indonesia.