Rekening Dipakai Judi Online, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya
Tanggal: 19 Nov 2024 09:25 wib.
Aktivitas judi online kian merajalela di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga negara lainnya terus melakukan upaya pemberantasan judi online agar dapat meredam dampak negatifnya. Banyak transaksi judi online dilakukan melalui rekening bank maupun e-wallet. Bank Indonesia (BI) pun mengungkapkan ciri-ciri rekening yang mungkin dipakai untuk aktivitas judi online.
Dalam surat yang ditujukan kepada direksi bank, BI mengungkapkan bahwa rekening yang berpotensi digunakan untuk judi online umumnya melakukan aktivitas yang tidak lazim, baik itu rekening pribadi maupun rekening merchant. Salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah aktivitas dengan frekuensi tinggi yang terjadi pada malam hingga dini hari.
Selain itu, nilai transaksi yang terjadi dalam jumlah kecil namun berulang pada satu akun juga menjadi ciri khas. Akun yang digunakan untuk judi online juga cenderung menarik dana atau melakukan transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Hal lain yang harus diwaspadai adalah akun yang sebelumnya tidak pernah aktif, namun tiba-tiba kembali aktif.
Selain itu, nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant merupakan indikasi lainnya. Nilai transaksi yang melebihi batas wajar dan tidak sesuai dengan kebiasaan transaksi nasabah atau merchant juga dapat dijadikan sebagai ciri-ciri rekening yang mungkin digunakan untuk judi online.
Bank-bank juga diminta untuk melakukan monitoring khusus, terutama pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software terkait judi online. Selain itu, monitoring juga diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau istilah-istilah terkait judi online seperti "gacor", "tembus", dan "slot".
Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online, mereka diminta untuk melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Laporan mengenai tindak lanjut penutupan tersebut kemudian harus disampaikan kepada Bank Indonesia.
Selain itu, laporan mengenai transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Lembaga Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Hal ini dilakukan agar investigasi lanjutan dapat dilakukan terhadap transaksi tersebut, untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas pencucian uang atau tindak kejahatan keuangan lainnya yang terkait dengan transaksi judi online.
Segala upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat serta melemahkan perekonomian nasional. Bank Indonesia berharap, dengan adanya ciri-ciri rekening yang digunakan untuk judi online tersebut, bank-bank di seluruh Indonesia dapat lebih waspada dan aktif dalam mendeteksi serta melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan terkait dengan judi online.