Ratusan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Rugi Rp1,2 M Tertipu Janji Bayar UKT Tanpa Antre
Tanggal: 26 Feb 2025 20:29 wib.
Kasus dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, menggemparkan publik. Ratusan mahasiswa menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar akibat janji pembayaran UKT tanpa antre. Dua tersangka utama, Muhammad Andrian (25), mahasiswa UMTS, dan Nanda Musandi Lubis (25), admin sebuah klinik, telah ditangkap pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sementara bagian keuangan mencatat adanya 28 transaksi pembayaran UKT.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terlihat ketika pihak kampus melakukan pengecekan rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa para mahasiswa yang menjadi korban telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka dengan iming-iming pembayaran UKT tanpa harus antre di bank.
Setelah dugaan penggelapan ini terungkap, pihak UMTS segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Muhammad Andrian dan Nanda Musandi Lubis akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Selain itu, pihak kampus juga berkoordinasi dengan mahasiswa yang menjadi korban guna mencari solusi atas permasalahan ini.
Kasus ini menuai beragam reaksi dari mahasiswa dan masyarakat luas. Banyak mahasiswa yang kecewa dan menyesalkan tindakan kedua tersangka, karena telah menyebabkan kerugian besar bagi mereka yang seharusnya bisa melanjutkan pendidikan dengan lancar.
Pihak UMTS sendiri telah berjanji akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kampus juga mengimbau agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam melakukan pembayaran UKT dan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan kemudahan dalam proses administrasi kampus. Pihak berwenang pun terus mengawal jalannya proses hukum guna memberikan keadilan bagi para korban.