Sumber foto: Unsplash.com

Ratusan Kosmetik "Haram" Rp11,4 Miliar Diamankan dari 4 Wilayah RI

Tanggal: 30 Sep 2024 14:33 wib.
Barang impor kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar telah diamankan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari berbagai wilayah di Indonesia. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas), yang melibatkan koordinasi antara berbagai instansi terkait, termasuk BPOM, dalam upaya menurunkan peredaran kosmetik ilegal di tanah air. Selama periode Juni-September, BPOM berhasil menyita sebanyak 970 item kosmetik ilegal dengan total 415.035 buah, yang tersebar merata di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

Menurut Zulhas, penindakan ini merupakan respons terhadap keluhan yang meningkat dari pelaku usaha di sektor kecantikan terkait maraknya produk tanpa izin BPOM yang membanjiri pasar. Beberapa pelaku usaha disebutkan mengalami kesulitan dalam menghadapi serbuan produk ilegal tersebut, yang selain berpotensi merugikan konsumen juga dapat membahayakan industri kecantikan yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan industri dalam negeri, namun juga memberikan dampak negatif terhadap penerimaan pajak negara.

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh BPOM lebih fokus terhadap 7 produk komoditi, di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, keramik, elektronik, serta kosmetik. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengawasi secara ketat produk-produk yang masuk ke pasar, terutama yang berpotensi memberikan dampak negatif baik terhadap konsumen maupun industri dalam negeri.

Pelaku usaha di sektor kecantikan merupakan salah satu pihak yang sangat terdampak dengan maraknya impor kosmetik ilegal. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap produk tersebut, yang tidak hanya berpotensi merugikan konsumen karena kurangnya jaminan kualitas, tetapi juga dapat merugikan industri kecantikan yang sedang tumbuh baik di Indonesia. Dengan maraknya impor kosmetik ilegal tanpa izin BPOM, tidak hanya industri dalam negeri yang terganggu, namun juga penerimaan pajak negara menjadi terdampak.

Pengamanan dan pemusnahan barang-barang kosmetik ilegal ini menjadi penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM sebagai instansi terkait di bidang pengawasan obat dan makanan memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga keselamatan konsumen serta melindungi industri dalam negeri. Dalam hal ini, penindakan terhadap kosmetik ilegal menjadi langkah krusial dalam memperkuat pengawasan terhadap impor produk kecantikan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved