Pupuk Oplosan Beredar di Tasikmalaya
Tanggal: 16 Nov 2017 22:57 wib.
Tampang.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri menganggap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kecolongan soal kasus pupuk oplosan yang dibuat, beredar dan dijual di Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Menurut Asep, harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk lebih mengawasi peredaran pupuk, termasuk perizinan perusahaan di daerah.
Disebut Pemkab Tasikmalaya kecolongan, kata Asep, karena pengusaha CVA (30), pemilik CV Azka Tani, tidak memiliki izin pembuatan dan pendistribusian serta penjualan pupuk. Apalagi, CVA sampai menjual pupuk oplosan hasil produksinya ke kios-kios pupuk di wilayah Singaparna, Leuwisari, Taraju sampai ke luar Tasik, seperti Rancah (Ciamis). “Selama ini yang resmi itu perusahaan pupuk yang dikelola oleh pemerintah. Ada beberapa perusahaan pupuk besar, seperti Pupuk Kujang,” ujar Asep saat dihubungi Rabu (15/11).
Kemudian muncul ada pupuk opolosan di Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja dengan merek asing yaitu Azka Tani. Berarti ini diluar sepengetahuan dinas. “Ini harus ditindaklanjuti karena sudah tindak pidana kriminal dan masuk koridor hukum mengoplos dan tidak punya izin,” terang politisi PAN ini.
Komisi II, kata Asep, dalam waktu dekat ini, paling lambat akhir November akan memanggil Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempertanyakan soal bisa beredarnya pupuk oplosan Kabupaten Tasikmalaya. ”Paling dalam waktu dekat ini lah. Akhir-akhir bulan ini,” ujar putra tokoh Tasikmalaya Dr H Tatang Farhanul Hakim (TFH) ini.
Idealnya, kata dia, pemerintah daerah mengecek dulu kalau ada merek pupuk baru beredar di masyarakat. Mereka harus menelusuri asal-usul pupuk tersebut. “Jangan sampai masyarakat atau petani kita rugi. Intinya setelah kami memanggil dinas terkait, akan dikasih tahu hasil pertemuannya,” paparnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya Drs Heri Sogiri MM menjelaskan bahwa pupuk oplosan CV Azka Tani di Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja sudah jelas tidak memiliki izin edar pupuk dan bukan termasuk pupuk bersubsidi. “Pengusaha pupuk tidak memiliki izin, berarti disebut ilegal,” jelasnya dalam wawancara terpisah.
Menurut Heri, dari sisi pengawasan, Disperindag mempunyai tim pengawasan peredaran pupuk di Kabupaten Tasikmalaya khusus yang bersubsidi, pupuk yang disalurkan oleh pemerintah.
“Kita awasi yang sudah ada. Kita juga enggak tahu itu (pupuk oplosan di Mangunreja, Red). Itu dari laporan polisi. Yang kita awasi itu peredaran pupuk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat. Di luar itu bukan kewenangan kami. Kalau perusahaan pupuk oplosan itu tidak punya izin berarti itu liar,” jelasnya.
Jadi, kata dia, tugas Diskoperindag ketika di satu kecamatan, seperti di Kecamatan Cibalong pupuk tidak ada, kemudian dinas melakukan pengawasan distribusi ketersediaan pupuk ke kecamatan tersebut.
Menurut Heri, izin perusahaan penyalur pupuk itu sulit, penyalur harus ditunjuk dulu oleh distributor. Intinya pemerintah daerah hanya mengawasi pupuk bersubsidi yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pupuk oplosan itu bukan pupuk subsidi. Yang kita awasi adalah pupuk yang subsidi,” tegasnya.
Penyidik Polsek Singaparna, sebelumnya, sampai Selasa (14/11), masih menunggu hasil uji laboratorium pupuk oplosan Mangunreja dari Lab Agro Kimia Lembang, Bandung. Itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pupuk oplosan dengan tersangka CVA (30).
“Kami sudah periksa lima saksi termasuk tersangka. Tinggal menunggu hasil uji lab pupuk oplosan,” kata Kapolsek Singaparna Budiman saat dihubungi Selasa (14/11).
Menurut Budiman, kelima saksi selain tersangka yang sudah diperiksa adalah kedua pegawai yang bekerja bersama pelaku Osid (60) dan Ehen (30) warga Kampung Sindangkasih Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja. Kemudian salah satu warga di Kampung Sindangkasih yang bernama Usep.
Sisanya, saksi dari perwakilan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya dan Kasi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan Sarana Produksi Pertanian Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tasikmalaya Asep Kuswara.
Sementara itu, kata Budiman, tersangka CVA tidak ditahan di Polsek Singaparna maupun Polres Tasikmalaya. Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahan terhadap pria yang diamankan Kamis lalu itu. “Setiap Senin dan Kamis pelaku wajib lapor. Jadi ketika penyidik membutuhkan pelaku harus kooperatif. Karena perkaranya tetap dilanjut,” terang dia.
Kanit Reskrim Polsek Singaparna Ipda Roni Hartono menambahkan jika hasil uji lab pupuk oplosannya sudah diterimanya, maka berkas kasus pupuk oplosan itu bisa diserahkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya minggu depan.