Publik Dihebohkan Dengan Penemuan 20 Kantong Tulang Bayi di Area Rumah Pijat
Tanggal: 20 Jun 2018 13:39 wib.
Publik Dihebohkan Dengan Penemuan 20 Kantong Tulang Bayi di Area Rumah Pijat
Penemuan 20 kantong tulang bayi menghebohkan publik. Persitiwa tersebut diuangkap oleh aparat kepolisian setempat. Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini (70) di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Kantong-kantong yang berisi tulang bayi tersebut diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini dengan modus mengaku berprofesi sebagai dukun pijat bayi tradisional.
Kapolres Magelang mengatakan bahwa wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal.
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018).
Kapolres Magelang juga mengungkapkan bahwa pelaku masih hanya mengakui bahwa 8 bayi yang diaborsinya. Pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan hasil penemuan yang diduga lebih 8 bayi yang diaborsinya.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.
Hari mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan teknik pijat tradisional ketika melakukan aborsi.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan. Ini untuk menghindari pendarahan," kata Hari.