Sumber foto: google

Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka

Tanggal: 10 Mei 2024 14:45 wib.
Seorang gadis berusia 13 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami pemerkosaan oleh seorang pria bernama Lazuardi Arham (24) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Gadis tersebut diculik oleh pelaku ke luar kota dan mengalami pemerkosaan berkali-kali selama beberapa hari.

Pada konferensi pers pengungkapan kasus ini, pelaku yang bernama Lazuardi dihadirkan oleh polisi di Polrestabes Semarang pada Jumat (26/4). Lazuardi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memiliki perasaan suka terhadap korban. Ia menyatakan, "Saya tidak direstui orang tuanya. Saya setubuhi empat kali. Saya suka."

Kronologi Kejadian

Perwira penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku, Lazuardi Arham (24), dan korban berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di daerah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah bengkel.

Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku. Meskipun korban berusaha menolak, pelaku mengancam akan menggunakan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau meladeni keinginannya. Ancaman ini membuat korban ketakutan dan akhirnya melakukan apa yang diperintahkan oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah temannya di daerah Jepara, dengan menumpang truk dari Semarang. Di sana, korban dipaksa untuk mengamen di traffic light Bangsri (Jepara) pada pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00.

Pada saat korban sedang mengamen di lampu merah, korban diperkosa oleh pelaku. Gadis tersebut, yang masih duduk di bangku SMP, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku berkali-kali. Setelah itu, korban diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar lokasi tersebut, dan kembali diperkosa oleh pelaku dalam keadaan gelap.

Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Jepara. Namun, temannya tersebut, yang bernama D, mengetahui bahwa korban telah menjadi korban penculikan. D mengenali wajah korban dari pengumuman anak hilang yang sudah diumumkan. Akhirnya, D menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Tindakan Hukum

Pelaku, Lazuardi Arham, akhirnya diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan yang sangat serius. Undang-undang perlindungan anak telah jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyiksaan. Tindakan pemerkosaan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihukum seberat-beratnya.

Kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kejahatan merupakan kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi generasi yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved