Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka
Tanggal: 7 Mei 2024 16:07 wib.
Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, ketika seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial, Facebook. Pria tersebut adalah Lazuardi Arham, berusia 24 tahun, yang melakukan pemerkosaan terhadap korban berkali-kali selama beberapa hari.
Polisi telah berhasil menangkap pelaku dan melakukan konferensi pers di Polrestabes Semarang pada Jumat (26/4) untuk mengungkap kasus ini. Dalam konferensi tersebut, Lazuardi mengakui bahwa ia memiliki rasa suka terhadap korban dan telah melakukan pemerkosaan terhadapnya sebanyak empat kali.
Menurut keterangan AKP Agus Tri, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Mereka kemudian bertemu di daerah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah bengkel. Di lokasi tersebut, Lazuardi memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman menggunakan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban menolak.
Takut akan ancaman pelaku, korban pun akhirnya menuruti perintahnya. Setelah kejadian di Mangkang, Lazuardi membawa korban ke rumah seorang temannya di Jepara dengan menumpang truk dari Semarang. Di Jepara, korban dipaksa untuk mengamen di lampu merah. Setelah mengamen, korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali di sebuah gedung kosong di dekat traffic light setempat.
Pada pagi hari Sabtu (20/4), pelaku mengajak korban ke rumah seorang teman yang ternyata telah mengetahui bahwa korban sedang dalam pencarian setelah dinyatakan hilang. Teman pelaku tersebut kemudian menghubungi orang tua korban, yang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Akibat perbuatannya, Lazuardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana.
Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana untuk tindakan kriminal, terutama terhadap anak di bawah umur. Perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya menjadi semakin penting, agar kasus-kasus serupa dapat diminimalkan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menjadi suatu keharusan untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Pendidikan mengenai bahaya media sosial dan tindak kriminal di dalamnya juga perlu ditingkatkan, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya sangat penting untuk melindungi mereka dari kasus-kasus pemerkosaan dan kriminalitas lainnya yang dapat terjadi melalui media sosial.
Kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kota Semarang menjadi peringatan bagi kita semua tentang urgensi perlindungan anak-anak dari kejahatan di dunia maya. Kita harus saling mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat datang dari media sosial, serta memberikan pendidikan yang tepat kepada mereka untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.