Pria Gresik Produksi Ratusan Konten Porno Ponakan untuk Kepuasan Pribadi
Tanggal: 21 Jul 2024 20:57 wib.
Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial BAH telah memproduksi lebih dari 100 foto konten porno dengan tujuan konsumsi pribadi. Konten tersebut diduga telah diproduksi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023, dan diunggah melalui e-mail.
Polisi telah menetapkan BAH sebagai tersangka dan telah ditahannya. BAH secara hukum berpotensi dihukum dengan kurungan penjara selama 12 tahun sebagai akibat dari tindakannya ini.
Menurut Kombes Erdi, BAH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang terdaftar pada 22 Mei 2024. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024. Lebih lanjut, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik.
Erdi juga menegaskan bahwa pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seksual dan siap melakukan langkah-langkah preventif.
Perwakilan Polri menyampaikan bahwa pencegahan terhadap pelecehan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama. Polri dan Siber Mabes terus berupaya menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga masa depan yang lebih baik bagi anak-anak.