Pria di Malaysia Terancam Hukuman 12.000 Tahun Akibat Perkosa Anak Sendiri

Tanggal: 11 Agu 2017 14:49 wib.
Tampang.com - Akibat memperkosa anaknya hingga 600 kali, seorang pria di Malaysia terancam hukuman penjara 12.000 tahun.

Seperti dikutip dari laman Independent, Kamis (10/8), pengadilan di Kuala Lumpur sampai perlu waktu dua hari buat membacakan 646 dakwaan buat pria 36 tahun yang sudah bercerai itu.

Pria ini didakwa karena melakukan 599 kali sodomi pada putrinya yang berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi dalam waktu 6 bulan saat gadis tersebut tinggal bersama ayahnya. Namun, terdakwa menyangkal hal itu terjadi.

"Dia terancam hukuman lebih dari 12.000 tahun," ujar wakil Jaksa penuntut umum Aimi Syazwani kepada kantor berita AFP di Pengadilan khusus kekerasan seksual terhadap anak di Putrajaya.

Di Malaysia, setiap melakukan sodomi, terdakwa terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan cambukan.

Selain itu, dia juga terancam tuntutan pemerkosaan denga hukuman maksimal 20 tahun serta tindakan kekerasan seksual lainnya yang masing-masing diancam 20 tahun penjara sebanyak 30 dakwaan.

Hakim Yong Zarida Sazali menolak permohonan jaminan terdakwa setelah jaksa memperingatkan ada potensi dia bisa mengintimidasi saksi-saksi.

Pria yang bekerja di bagian investasi produk itu ditangkap bulan lalu setelah ibu korban melapor ke polisi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved