Pria di Garut Ditangkap Polisi Terkait Pencurian dengan Kekerasan
Tanggal: 31 Mar 2024 09:01 wib.
Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial I harus menghadapi konsekuensi hukum akibat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku, yang diketahui bernama I, ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 20.20 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pasirwangi.
Kepada petugas, korban menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumahnya dengan menutupi wajah menggunakan sehelai handuk dan mengancamnya dengan sebilah pisau. "Pelaku kemudian mengambil 2 buah ponsel merek Oppo dan Samsung sebelum melarikan diri dari tempat kejadian," ungkap korban.
Setelah kejadian tersebut terjadi, korban melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan segera melaporkan ke Polsek Pasirwangi Polres Garut. "Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan tindakan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa para saksi," jelas Aji, salah seorang petugas kepolisian di Polsek Pasirwangi.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Data-data yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi menjadi kunci utama bagi pihak kepolisian dalam menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Menyikapi kejadian ini, Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Didi Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari tindak kejahatan, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal," tegas AKBP Didi.
Sementara itu, Aji juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama terkait dengan maraknya kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap terjadi belakangan ini. "Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing," tambahnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka. "Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi atau kejadian tindak kriminalitas di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Aji.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik kasus pencurian dengan kekerasan yang selama ini kerap terjadi. Dengan demikian, diharapkan tindakan tegas dan tindak lanjut hukum yang diberikan kepada pelaku dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis di masa yang akan datang.