Sumber foto: website

Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

Tanggal: 24 Jul 2024 20:27 wib.
Kasus pembunuhan mengerikan kembali mengguncang Kabupaten Bekasi, kali ini melibatkan pria berinisial AS yang tewas di kediamannya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Namun, yang membuat kejadian ini semakin mengejutkan adalah bahwa pelakunya adalah sang istri, anak kandung, dan pacar dari anaknya.

Pada tanggal 22 Juli 2024, Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa AS, 43 tahun, telah dibunuh oleh istrinya bernama Juhariah, anak pertamanya Silvia Nur Alfiani, serta pacar dari anak pertamanya, Hagistko Pramada. Penyelidikan polisi pun mengungkap fakta mengerikan bahwa ketiga tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut selama minggu lamanya, bahkan sudah tiga kali melakukan percobaan pembunuhan yang berakhir dengan kegagalan.

Polisi dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa sebelum berhasil membunuh AS, para tersangka telah melakukan tiga percobaan sebelumnya. Percobaan pertama melibatkan pengoplosan minuman susu soda dengan cairan kimia, sementara percobaan kedua adalah mencampur cairan kimia ke dalam minuman botol. Namun, ketiga percobaan itu tidak berhasil mewujudkan niat jahat para tersangka.

Baru pada percobaan keempat, AS benar-benar jatuh korban dari tindakan keji sang istri, anak, dan pacar anaknya. Dalam percobaan keempat itulah, nyawa AS berhasil dirampas dengan kekejaman. Dia dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Satu dari ketiga tersangka, yakni pacar dari anak kandung AS, bahkan terlibat langsung dalam pemukulan dengan menggunakan helm kepada korban.

Sebelum kejadian pembunuhan ini terungkap, keluarga korban diinformasikan bahwa AS meninggal karena sakit. Namun, setelah AS dikebumikan, keluarga mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres. Kejanggalan tersebut akhirnya mengundang kecurigaan, dan proses ekshumasi pun dilakukan oleh pihak berwajib.

Hasil dari ekshumasi tersebut membuktikan bahwa kematian AS bukanlah akibat dari sakit, melainkan karena dianiaya oleh sang istri, anak, dan pacar anaknya. Terdapat tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan korban menghembuskan nafas terakhirnya, dan hal ini menjadi fakta yang tidak bisa disangkal.

Saat ini, ketiga tersangka pembunuhan ini telah ditahan di Polsek Setu. Mereka akan dihadapkan pada hukum dengan tudingan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan pada para pelaku adalah hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved