Pria Bekasi Sulap Apartemen Jadi Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, Jualan Lewat Medsos
Tanggal: 23 Mei 2025 08:28 wib.
Tampang.com | Seorang pria berinisial FM (24) di Bekasi berhasil dibekuk polisi karena menyulap kamar apartemennya menjadi pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis atau sinte yang dipasarkan melalui media sosial. Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKPB Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa FM menjalankan usaha ilegal ini secara mandiri dengan meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis menggunakan cairan khusus yang disemprotkan ke tembakau tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah memasarkan hasil racikannya lewat media sosial,” ujar Apri dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi peredaran tembakau sintetis di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berbekal laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke apartemen tempat FM beroperasi.
Pada Sabtu (3/5/2025) pagi, polisi menangkap FM di kamar apartemennya sekitar pukul 08.30 WIB dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram serta 14 plastik berisi daun tembakau sintetis dengan total lebih dari dua kilogram.
Apri menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun.