Sumber foto: Google

Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Aksi Pungli

Tanggal: 22 Mei 2025 10:30 wib.
Tampang.com | Kasus pungli bermodus badan hukum ini terungkap dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, yang digelar Polda Lampung beserta Polres jajaran di 15 kabupaten/kota. Dalam operasi ini, Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok preman. Praktik ini menggunakan badan hukum seperti PT atau CV untuk memberikan legitimasi serta menutupi kegiatan ilegal mereka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih. Mereka memanfaatkan keberadaan badan hukum untuk menarik perhatian, mencari dukungan publik, dan seolah-olah menjalankan usaha secara sah. Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Lampung Utara, di mana para pelaku menggunakan nama perusahaan untuk melakukan praktik pungutan liar. Mereka mengklaim bahawa iuran dan pungutan yang diambil adalah untuk biaya operasional perusahaan, padahal pada kenyataannya uang tersebut tidak pernah disalurkan dengan benar.

Lebih lanjut, pusat perhatian dari operasi ini adalah wilayah Bandar Lampung. Di sini, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap modus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum sebagai tameng. Para pelaku sering mengaku sebagai wakil dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan menggunakan dalih kemitraan atau perjanjian kerja sama untuk melakukan penagihan secara paksa. Dengan cara ini, mereka berhasil mengecoh banyak orang yang awam mengenai aturan dan proses yang seharusnya berlaku.

Kegiatan pungli yang dilakukan oleh para preman juga melibatkan intimidasi dan ancaman kepada para korban. Mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk menekan warga agar membayar iuran yang mereka sebut sebagai biaya wajib. Hal ini membuat banyak masyarakat merasa ketakutan dan terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Kapolda Lampung menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan sehingga pihak kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan tepat.

Operasi Pekat Krakatau 2025 bukan hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan agar modus pungli ini tidak berkembang lebih lanjut. Dalam beberapa minggu ini, Polda Lampung aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali dan melapor jika mereka menjadi korban pungli. Ini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku.

Pengungkapan kasus pungli yang melibatkan badan hukum ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian semakin serius dalam memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat. Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk membersihkan praktik pungli yang meresahkan, serta melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Daerah Lampung sebagai pengayom dan pelindung. Dengan kerjasama yang baik antara masyakat dan kepolisian, diharapkan praktik pungli bermodus badan hukum ini bisa diminimalisir dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman tanpa adanya ancaman pungutan liar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved