Sumber foto: memorandum.co.id

Positif Narkoba, Kasat Narkoba Polres Blitar Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim

Tanggal: 4 Jun 2024 10:45 wib.
Kondisi terakhir diyanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim, seperti yang dinyatakan oleh Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar pada hari Minggu (2/6/2024). Menurutnya, hal tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota pada Jumat (24/5). Kapolres mendapati indikasi yang tidak wajar sehingga memerintahkan tes urine kepada anggotanya. Dari hasil tes tersebut, diketahui bahwa Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S terdapat kandungan zat Amfetamin.

Menurut Iptu Heri Irianto, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S menunjukkan perilaku yang mencurigakan. "Dalam pemeriksaan kesehatan tes urine, terbukti positif. Dari lima anggota yang diuji, hanya dirinya yang terbukti positif," ujarnya.

Untuk sementara waktu, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani oleh Polda Jatim dan akan digantikan oleh pejabat lain. Saat ini, kita tinggal menunggu proses serah terima jabatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S telah menjabat selama kurang lebih 7 bulan di Polres Blitar. Terkait barang bukti, hingga kini belum ditemukan meskipun hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan zat Amfetamin pada Kasat Narkoba Polres Blitar. Proses mutasi ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa tindakan yang diambil sudah tepat, namun ada juga yang merasa bahwa kasus ini seharusnya ditangani secara internal tanpa harus merubah jabatan.

Dari sudut pandang hukum, keputusan mutasi terhadap Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S merupakan langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat serta keberlangsungan penegakan hukum di wilayah tersebut. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan narkotika, pemecatan Kasat Narkoba yang terbukti positif menggunakan narkotika adalah langkah yang mutlak diperlukan.

Selain itu, mutasi juga merupakan bentuk proses pembersihan internal dalam institusi kepolisian. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Blitar dalam menegakkan disiplin dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian. Sebagai institusi penegak hukum, Polri harus memberikan contoh yang baik dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Perlu juga dipertimbangkan bahwa tidak hanya kasus ini yang terjadi, namun sejumlah kasus serupa juga telah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan terhadap anggota kepolisian dalam hal ini sangat diperlukan. Ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian dalam merumuskan strategi pencegahan dan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.

Adanya kasus ini juga membuka perdebatan terkait kebijakan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anggota kepolisian. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dalam memastikan anggota kepolisian bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sebagai upaya pencegahan, Polri dapat menggandeng lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota kepolisian terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan dan perilaku anggota kepolisian juga menjadi hal yang penting, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari segi hukuman, Polri harus memberikan sanksi yang tegas dan tindak lanjut yang jelas terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved