Polri Menyayangkan Pelaku Kasus Ujaran Kebencian terhadap Istri Presiden RI
Tanggal: 12 Sep 2017 20:53 wib.
tampang - Mabes Polri sangat menyayangkan hal yang dilakukan pelaku ujaran kebencian (hate speech) yang sepertinya tidak pernah jera. Setelah sebelumnya Presiden RI yang menjadi korban, kali ini ibu Negara, Iriana, tidak luput menjadi korbannya. Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menyatakan kesedihannya atas merebak pelanggaran terhadap UU ITE.
"Sedih saya, kasus ITE merebak, ujaran kebencian masih berada di dunia maya. Tapi inilah yang bisa kami perbuat (melakukan penangkapan)," ujar Setyo di Mabes Polri,, Selasa (12/9).
Lebih lanjut, Setyo menerangkan bahwa pria pemilik akun instagram @warga_biasa telah diamankan oleh Polrestabes Bandung pada hari Senin (11/9) kemarin. Pelaku yang bernama Dodik Ikhwanto (21 tahun) ini diduga telah berujar kata-kata yang tidak pantas diucapkan terhadap istri orang nomor satu di indonesia, Iriana.
"Di mana dalam postingan di akun yang bersangkutan melakukan, menghina, ibu negara, oleh sebab itu, polri lakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan di Palembang," ujar Setyo.
Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari saksi yang lebih dulu diperiksa sebelumnya. Saksi tersebut yang berinisial DW memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pemilik akun yang melakukan ujaran kebencian.
"Akun IG @warga_biasa yang posting ibu negara, dengan kata-kata yang tak patut. Kemudian, dilakukan penyelidikan Jumat (8/9) dan diperiksa seorang wanita inisial DW di Bandung, dari saksi (kemudian) ketahui pelaku utama bernama DI," jelas Setyo.
Sehingga pascamendapatkan alamat rumah Dodik, penyidik segera terbang ke Palembang. Dodik diamankan di rumah orang tuanya sekaligus dengan bukti-bukti berupa dua buah ponsel, sebuah bendera ormas tertentu, dan sebuah gantungan kunci. "Sampai sekarang kami masih memantau, perkembangan dari hasil penyidikan," jelas Setyo.