Sumber foto: website

Polri Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis 105 Kg di Bekasi, 1 Orang Jadi Tersangka dan 2 Buron

Tanggal: 25 Sep 2024 05:15 wib.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merazia pabrik tembakau sintetis yang terletak di perumahan mewah kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Dalam serbuan ini, satu orang telah dijadikan tersangka, sementara dua lainnya kabur dan mencatatkan diri dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terkuak berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang gelap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. "Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berdomisili di salah satu perumahan di daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers pada Selasa (24/9/2024).

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. "Pada saat kegiatan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sedang berada di tempat tersebut," kata Syahduddi.

Lebih jauh, tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria yang diketahui berinisial OS (29). Saat ditangkap, OS tengah melakukan proses pembuatan tembakau sintetis. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap OS serta penggeledahan di rumah yang digunakan sebagai home industry pembuatan tembakau sintesis.

"Dari hasil penggeledahan di lantai 1, ditemukan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, di lantai 2, ditemukan laboratorium dan peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis, termasuk alat pembuatan dan prekursor narkotika MDMB-4en PINACA," jelas Syahduddi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan kegiatan pembuatan tembakau sintetis atas perintah dari seseorang yang merupakan DPO. "Berawal dari OS yang sedang mengalami masalah finansial, dia menerima telepon dari VG (DPO) yang ingin mengenalkan kepada BOS (DPO)," ungkap Syahduddi.

"Dalam perjanjian tersebut, OS dijanjikan upah sejumlah Rp50 juta untuk menjalankan home industry pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta," tambahnya.

Setelah penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 105 kilogram tembakau sintetis beserta alat dan bahan peracik lainnya. "Dengan membongkar operasi home industry pembuatan tembakau sintetis ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 129 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Terkait pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang kabur (DPO), kepolisian akan terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap mereka dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Selain itu, kesuksesan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap pabrik tembakau sintetis ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika. Kehadiran pabrik tembakau sintetis ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap adanya aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara fisik maupun sosial.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian sangatlah penting. Dukungan dari masyarakat akan mempermudah tugas kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Semakin tingginya kualitas kerjasama tersebut, semakin efektif pula upaya-upaya preventif dan penindakan yang dapat dilakukan oleh kepolisian untuk menjaga keamanan dalam masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved