Sumber foto: Kalbarnews.co.id

Polri Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benur Senilai Rp32,8 Miliar

Tanggal: 5 Okt 2024 05:30 wib.
Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian atau Ditpolari Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ke luar negeri secara ilegal. Pada operasi tersebut, empat tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 134 ribu BBL.

Mereka berhasil diamankan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32,86 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi sumber daya alam kelautan Indonesia.

Para tersangka, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial DS, DD, DE, dan AM, diduga menggunakan sebuah gudang sewaan untuk mengumpulkan ribuan benur. Selain empat tersangka, polisi juga masih melakukan penelusuran mengenai potensi pelaku lain yang terlibat dalam bisnis penyelundupan BBL secara ilegal. Tersangka DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja. Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster. Sedangkan, AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Tindakan hukum ini bertujuan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan di bidang perikanan, yang dapat memberikan efek preventif bagi pihak-pihak lain yang berniat untuk melakukan praktik ilegal yang serupa.

Kasus penyelundupan BBL ini memberikan gambaran bahwa penyelundupan sumber daya alam tidak dapat dianggap remeh. Selain melanggar hukum, tindakan ilegal semacam ini juga merugikan negara serta dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut. Pasal 92 Undang-Undang Perikanan harus dijalankan dengan tegas dan konsisten agar mampu memberikan efek jera serta mengurangi praktik penyelundupan sumber daya laut yang merugikan.

Kepolisian bertekad untuk terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal di bidang perikanan guna memastikan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia. Dukungan dari masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal yang terjadi akan sangat membantu Polri dalam memutus mata rantai kejahatan di sektor ini. Dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus penyelundupan BBL ini, Polri berharap dapat memberikan pesan bahwa upaya penyelundupan sumber daya alam laut akan dihadapi dengan serius serta konsekuensi hukum yang berat.

Pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas praktik ilegal. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia. Melalui pendekatan yang holistik, diharapkan praktik ilegal di sektor perikanan dapat diminimalisir serta memberikan dampak positif bagi keberlangsungan sumber daya laut di Indonesia.

Kasus penangkapan penyelundupan BBL kali ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polri dalam mengatasi permasalahan kejahatan di sektor perikanan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved