Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Gudang Mercon

Tanggal: 28 Okt 2017 20:32 wib.
Tampang.com - Kebakaran Gudang mercon milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Kawasan Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembarang, Cengklong, Kosambi, Tanggerang yang terjadi dua hari yang lalu, terus diselidiki pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Para penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya menemukan titik terang berdasarkan saksi dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka yang menyebabkan terjadinya kebakaran Gudang mercon ini yang menewaskan kurang lebih 47 orang dan sisanya masih ada yang hilang belum diketemukan. Tiga orang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya yaitu Pemilik Gudang mercon sendiri, Direktur Operasional, Tukang las perusahaan.

Kombes Argo Juwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Penyelidik Ditrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran Gudang Mercon. "Yang pertama adalah Indra Liyono (40) yang merupakan pemilik perusahaan", ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10).

Kombes Argo menambahkan bahwa tersangka kedua dan ketiga dari kasus kebakaran gudang ini yaitu Andry Hartanto selaku Direktur Operasional Perusahaan dan Subarna Ega selaku tukang las perusahaan.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi dan barang bukti sekaligus melakukan gelar perkara."Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengn barang bukti yang ada, kemudian dilakukan gelar perkara, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka", tambah Argo.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved