Polisi Tetapkan Firza Husein sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Tanggal: 17 Mei 2017 09:30 wib.
Polisi akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangaka dalam kasus pornografi percakapan via whatsApp yang juga melibatkan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq sendiri sampai sekarang masih berstatus saksi. Penetapan tersangka terhadap Firza husein, karena setelah dilakukan pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli pidana dan saksi ahli telematika yang menyatakan bahwa percakapan yang diduga antara Firza Husein dan Habib Rizieq di ponsel adalah asli.
Untuk Habib Rizieq sendiri, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan " Kasus ini masih didalami oleh penyidik, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka". Dua alat bukti sudah cukup untuk memenuhi penangkapan terhadap Habib Rizieq. Sampai saat ini pihak kepolisian belum memeriksa Habib Rizieq karena habib masih berada diluar negeri. Masih kata Argo, "Penyidik masih mempertimbangkan untuk menjemput Habib Rizieq secara paksa".
Sementara itu, penetepan Firza Husein sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan melakukan rangkaian pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli. Dan berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.