Polisi Tetapkan 3 Tersangkan Terkait Ujaran Kebencian Sindikat Saracen
Tanggal: 25 Agu 2017 09:19 wib.
Tampang.com - Tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait sindikat Saracen. Sindikat ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA. Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan ratusan ribu akun di media sosial.
Seperti dilaporkan Liputan6, Kombes Pol Awi Setiyono, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, ungkapkan bahwa modus yang dilakukan Saracen ini adalah dengan menggunakan meme-meme yang bermuatan kebencian untuk propagandanya. Lalu meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.
"Selama ini yang bersangkutan (tersangka sindikat saracen) juga membuat meme. Ujaran kebencian, sesuai trennya apa saat ini kemudian yang bersangkutan buat narasi-narasi yang sifatnya provokasi kemudian disebarkan kepada grup mereka," ungkap Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
"Misalnya, dia membuat meme itu ditampung di dalam satu grup, nanti buat lagi meme, buat grup lagi," lanjutnya.
Untuk membuat akun-akun baru, sindikat ini pun sengaja membeli kartu SIM prabayar dalam jumlah banyak untuk memudahkan hasil verifikasi.
"Makanya juga kita temukan sim card-sim card yang banyak ya. Ada 50 lebih. Bahkan ketuanya sendiri (JAS) ada kita temukan facebooknya ada 6 kemudian akun-akun lainnya ada 11 lebih ya yang pernah dibuat," ucap Awi.
Awi juga mengatakan, para tersangka bekerja secara intensif dan bergantian. Walaupun masing-masing berbeda lokasi tetapi tetap rutin berkomunikasi melalui media sosial.
"Semua melalui internet, melalui dunia maya mereka berkomunikasi. Karena mereka intens, makanya ada benang merahnya. Disambungkan," ujarnya.
Sementara terkait aliran uang yang ada dalam aksi Saracen ini, Awi mengakui pihaknya belum menemukan hasil penyidikannya hingga saat ini.
"Penyidik belum menemukan aliran uang karena memang pengakuannya selama ini cash. Itu perlu pembuktian. Nanti ada alat bukti lainnya," ujar Awi memungkas.